Kami siap membantu menyusun Laporan Pajak berupa SPT Tahunan, SPT Masa PPh, dan SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:
SPT Masa PPh
- Melakukan review atas transaksi bulanan dan mempersiapkan report untuk PPh Pasal 21,23,25,PPN, dan PPh Final
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa secara tepat waktu
SPT Masa PPN - Melakukan review atas faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran
- Mempersiapkan report perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan - Mengumpulkan semua data dan informasi untuk keperluan penyusunan SPT Badan
- Menyusun koreksi fiskal berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Badan Formulir 1771
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi - Menghitung dan menyusun SPT Orang Pribadi Formulir 1770 atau 1770 S
- Membantu administrasi PPh Pasal 25
- Mendampingi klien dalam melakukan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, dan Pencabutan NPWP