Cara membuat SPT Tahunan Badan
Cara membuat spt badan sangat perlu di pahami, karena kita harus memastikan laporan yang kita sampaikan benar benar sudah sesuai dengan laporan keuangan yang sudah ada. Oleh karena itu laporan keuangan harus dipastikan sudah sesuai pencatatannya dengan pos pos biaya yang telah terjadi. SPT Tahunan badan adalah surat atau laporan tahunan wajib pajak badan yang disampaikan dalam melaporkan objek pajak, pengkreditan pajak , hutang pajak oleh badan atau perusahaan yang paling lambat pada 30 April tiap tahun nya
Berikut dokumen dokumen yang harus di persiapkan dalam menyusun SPT badan :
- Laporan keuangan , Laba rugi dan Balance sheet yang sudah di audit bila telah selesai Audit KAP.
- SPT Masa ppn satu tahun. Dipersiapkan juga soft file /excel atas nomor faktur pajak tahun tersebut.
- SPT Masa PPN satu tahun, yaitu dari awal tahun hingga akhir tahun.
- SPT Masa pph pasal 23 dan bukti potongnya.
- SPT Masa pph 22 impor dan ssp dan bukti potongnya dan juga ppn impor.
- SPT Masa pph pasal 4 ayat 2 dan juga bukti potongnya.
- Bukti pembayaran pph 25 angsuran bulanan dalam satu tahun.
- Bukti pembayaran surat tagihan pajak atau STP satu tahun bilan ada.
- Rekening koran bank perusahaan.
- Akte pendirian perusahaan.
- Siapkan bukti atau surat konfirmasi hutang dan piutang.
- Daftar penyusutan atau amortisasi asset satu tahun.
- Buatlah dafta koreksi fiscal satu tahun. Siapkan daftar nominatif atas biaya.
Laporlah spt tahunan badan anda dengan online atau e-filing hal ini sesuai dengan pengumuman dirjen pajak nomor PENG-04/PJ.09/2016
Tahap tahap dalam persiapan lapor pajak online atau e-filing SPT tahunan Badan.
Langkah langkah yang harus di ikuti adalah sebagai berikut :
- Membuat efin Pajak
Untuk membuat efin pajak maka anda harus datang ke kantor pelayanan pajak anda terdaftar maka efin atau Electronic filing indentification number juga disebut nomor identitas elektronik wajib pajak selanjutnya buatlah efiling pajak tersebut.
Anda juga bisa melengkapi dengan mengunduh file formulir efin tersebut atau bisa juga mengisi dengan online setelah itu kemudian di cetak dan dokumen tersebut dibawa ke kpp terdaftar bersamaan juga dibawa dokumen pendukungnya.
- Cara aktivasi efin pajak
Setelah mengikut langkah diatas maka EFIN yang didapat tersebut harus di aktivasi caranya adalah dengan mengunjugi situs DJP Online dengan mengklik link berikut tautkan link ini. Setelah itu masukkan NPWP, email, efin anda. Kemudian cek email anda setelah itu klik tautan yang dikirim melalui email anda sebagai verifikasi. Apabila anda belum juga menerima link yang di kirim ke email anda maka langkah selanjutnya adalah dengan meng klik tautan “belum menerima link aktivasi” pada website yang terdapat di beranda DJP online.
Bila anda kurang paham cara mengisi spt tahunan Badan dan melaporkan online maka sebaiknya pakailah jasa konsultan pajak di Jakarta atau jasa konsultan pajak di Indonesia. Bila anda telah menggunakan jasa konsultan pajak maka pakailah mereka untuk jasa mendaftarkan efin tersebut.