Cara menghadapi pemeriksaan pajak
Cara menghadapi pemeriksaan pajak harus dipersiapkan sedini mungkin, karena suskes tidaknya dapat dilihat dari persiapan dokumen administrasi pengecekan kembali transaksi yang sudah terjadi, pengecekan dokumen maupun pengecekan pencatatan di general ledger. Hal yang umum di persiapkan adalah sebagai berikut :
- SPT Badan tahun yang di periksa.
- Rekening koran Bank perusahaan.
- Soft file/excel general ledger atas buku besar tahun yang diperiksa.
- Laporan keuangan/ Financial statement (PL dan FS).
- STP atau SKP tahun yang diperiksa, bila ada.
- SPT Masa ppn dan SPT Masa PPh tahun yang di periksa.
- List faktur pajak keluaran dan masukan dalam excel file.
- Dokumen file transaksi beserta lampiran pendukung.
- Akte notaris pendirian perusahaan terbaru.
- Buatlah tanda terima atas peminjaman dokumen tersebut beserta di cap dan tanda tangan petugas Pemeriksa.
Bila dalam closing conference wajib pajak berhak membuat pernyataan tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan apabila hasil yang disampaikan oleh pemeriksa tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak, tentunya harus di dasari dengan bukti bukti yang kuat. Sehingga dikemudian hari bukti tersebut dapat di sampaikan saat penyampaian keberatan dan pengajuan banding.
Bila wajib pajak merasa tidak kompeten dan kurang keahlian atau pemahaman tentang perpajakan maka wajib pajak berhak menunjuk kuasa pajak atau jasa konsultan pajak dalam mendampingi pemeriksaan pajak.
Sangatlah penting atas pemahaman undang undang perpajakan dalam melaksanakan kewajiban secara benar dan teratur. Pemahaman akan undang undang perpajakan akan sangat membantu untuk meminimalisir adanya kemungkinan pemeriksaan, sehingga walaupun dilaksanakan pemeriksaan maka akan membantu mengecilkan resiko denda pajak dan lebih bijak dalam menghadapi pemeriksaan.
Batas waktu penyampaian dokumen
Dalam hal batas waktu peminjaman dokumen oleh pemeriksaan pajak, sudah diatur dalam di pasal 29 ayat 3a Undang-undang KUP.
Dokumen yang dibutuhkan berupa catatan serta data informasi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 maka wajib di serahkan atau dipenuhi paling lama satu bulan sejak surat permintaan dokumen tersebut disampaikan ke wajib pajak.
Walaupun demikian peraturan menteri keuangan memberikan kewenangan untuk mengingatkan Wajib pajak atas dokumen yang harus dipinjamkan. Surat peringatan pertama setelah dua minggu sejak tanggal penyampaian permintaan peminjaman buku catatan atau dokumen. Surat peringatan ke dua setelah tiga minggu sejak tanggal penyampaian permintaan dokumen, catatan.
Konsekuensi Tidak ada dokumen
Tujuan dokumen yang dipinjamkan ke pemeriksa adalah untuk menguji kebenaran atas SPT yang sudah di laporkan atau sampaikan. Dimana dalam pembuatan SPT seharusnya berdasarkan kegiatan perusahaan wajib pajak yang sebenarnya. Dengan demikian semua kegiatan wajib hukumnya disimpan dokumen nya atau di dokumentasikan. Sehingga bila tidak ada dokumen yang dipinjamkan maka dapat diambil kesimpulan bahwa SPT yang sudah dilaporkan tidak benar.
Apabila dokumen yang dipenuhi atau dipinjamkan hanya sebahagian, selanjutnya faktor yang terpenting adalah melihat pendapat si pemeriksa pajak. Untuk itu pemeriksa akan melihat dan menganalisa apakah dokumen yang sudah diterima sebahagian tersebut pemeriksan pajak sudah dapat atau cukup menghitung besarnya pph kena pajak sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan pajak ?
Apabila pemeriksa berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak cukup, maka pemeriksa pajak akan menentukan besarnya pajak yang akan terutang secara jabatan. Dan bukan berdasarkan pembukuan. Defenisi secara jabatan artinya perhitungan pajak dibuat berdasarkan analisis dan kewajaran menurut analisa pemeriksa pajak (deem). Penghitungan penghasilan dengan menggunakan norma selanjutnya di jelaskan dalam peraturan direktur jenderal pajak nomor 17/PJ/2015 pasal 3.
Menyerahkan dokumen setelah SPHP
Masalah yang sering terjadi dalam pemeriksaan pajak adalah menyerahkan dokumen pada saat SPHP . Oleh karena itu atas dokumen yang diserahkan dokumen saat pembahasan akhir telah diatur dalam Peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.03/2013. Berdasarkan PMK tersebut dapat dimaknai bahwa dokumen yang diserahkan saat SPHP dapat diterima dan dapat ditolak oleh pemeriksa pajak, tetapi tidak semua dokumen tersebut dapat diterima hanya terbatas pada : 1. Data perhitungan peredaran usaha, 2. Kredit pajak sebagai pengurang penghasilan.
Jangka waktu menyampaikan tanggapan SPHP ?
Wajib pajak wajib menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
Berapa lama jangka waktu pemeriksaan ?
Sesuai dengan PMK nomor 184/PMK.03/2015 pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan itu terdiri dari pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.
Jangka waktu pengujian dokumen
Untuk pemeriksaan lapangan dibutuhkan jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan. Dimulai dari jangka waktu sejak surat pemberitahuan lapangan disampaikan ke WP sampai dengan tanggal SPHP atau Surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan ke WP (Wajib pajak).
Kemudian bila dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka jangka waktu pengujian dilakukan paling lama empat (4) bulan. Dan untuk jangka waktu di hitung sejak tanggal WP dating memenuhi surat panggilan untuk pemeriksaan kantor hingga sampai dengan tanggal SPHP disampaikan ke WP.
Berdasarkan PMK 184/2015 pasal 16 dan 17 dapat diketahui bahwa jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor dapat di perpanjang paling lama 2 bulan.
Apabila pemeriksaan atas keterangan lain bisa berupa data yang kongkret dengan pemeriksaan kantor maka sesuai 184/PMK.03/2015 pada pasal 5 ayat tiga maka jangka waktu pengujian dilakukan paling lama satu (1) bulan.
Berapa lama jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan ?
Jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak SPHP disampaikan ke Wajib pajak.
Dan bila ada pemeriksaan atas keterangan lain berupa data kongkrit dalam pemeriksaan kantor sebagaimana pasal 5 ayat 3 (a) 184/PMK.03/2015 maka jangka waktu SPHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat satu hurup b paling lama 10 hari kerja, dihitung sejak SPHP disampaikan ke WP.
Prosedur pemeriksaan pajak
Prosedur pemeriksaan pajak boleh juga dilihat dalam SE 10/PJ/2017
Mau terhindar dari pemeriksaan pajak dan denda ? pahami tahapan pemeriksaan berikut.
Tahapan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut.
- Penugasan
- Pengumpulan dan mempelajari data WP
- Usulan audit plan Diajukan paling lambat 7 hari setelah ND diterima
- Paling lambat 5 hari kerja setelah usulan diterima kepala up2 harus memberikan keputusan.
- Ketua tim dan supervisor menyusun audit program , rencana audit dan realisasi audit program.
- Menyipakan sarana pemeriksa SPPL atau SPDRPK, surat pernyataan dan surap peminjaman, surat penolakan, berita acara dan tanda pengenal.
- Seksi pemeriksaan membuat LP2. Jika kepala up2 menyetujui maka ia akan menerbitkan SP2.
- Surat panggilan dalam rangka pemeriksaan.
- Pertemuan dengan wajib pajak.
- Berita acara dengan wp.
- Penyampaian kusesioner kepada wajib pajak.
- Peminjaman buku dan catatan wp
- Batas waktu Surat permintaan peminjaman buku catatan dokumen ke SP 1 adalah 2 minggu ke sp2 adalah 3 minggu dan batas waktu hingga 1 bulan.
- Pengembalian dokumen maksimal 7 hari kerja sejak tanggal LHP.